Untuk meningkatkan kewaspadaan Anda dalam mengajukan pinjaman dana secara online (Pinjol) melalui aplikasi, berikut kami lampirkan fintech lending yang terdaftar di OJK , dan fintech lending yang tidak terdaftar di OJK .
Bila ragu, Anda dapat menghubungi contact center OJK di 157 untuk memperoleh informasi seputar produk jasa keuangan, termasuk fintech.
Fintech lending yang terdaftar di OJK
Fintech lending yang tidak terdaftar di OJK
Semoga bermanfaat.
Fintech ilegal tuh emang meresahkan banget ya. Udah banyak ditindak, eh masih muncul lagi aja. Temen-temen penasaran ga sih, apa yang dilakukan OJK selaku regulator terhadap fintech-fintech nakal itu? Saya nemuin artikel oke nih yang bisa menjawabnya. Yuk, simak di sini: Langkah Tegas OJK terhadap fintech ilegal
ReplyDeleteArtikel yang menarik https://setara.net/ingin-limit-kartu-kredit-naik-ini-syarat-dan-prosedurnya/
ReplyDelete